Rabu, 17 Maret 2010

Agungnya Ibadah Haji ( 4 )

PERBEDAAN HAJI DAN UMRAH
Sebelum penulis sampaikan perbedaan antara haji dan umrah, penulis ingin menjelaskan terlebih dahulu definisi haji dan umrah secara singkat.
a. Haji
Haji berarti menyengaja mengunjungi Makkah pada waktu tertentu ( bulan-bulan haji ) untuk melakukan serangkaian ibadah yang telah ditetapkan oleh syariat.
Haji juga memiliki rukun haji yaitu ;
- Ihram dari miqat
- Wuquf di padang Arafah
- Thawaf
- Sa’i.
Jika salah satu rukun haji tersebut tidak dikerjakan atau diitnggalkan maka menyebabkan hajinya tidak sah menurut pendapat yang rajih.
Sedangkan amal ibadah yang wajib dikerjakan pada saat haji disebut wajib haji. Wajib haji ada 7, yaitu ;
- Melakukan ihram dari Miqat
- Wuquf di padang Arafah
- Mabit ( bermalam ) di Muzdalifah
- Bermalam di Mina
- Melempar jumrah Aqobah pada 10 Dzul Hijjah, melempar 3 jumrah pada hari-hari tasyriq yaitu jumrah ula, jumrah wustho, dan jumrah Aqabah.
- Mencukur atau memotong rambut pada 9 Dzulhijjah ( hari raya haji )
- Thawaf Wada’ ( Thawaf perpisahan ketika akan meninggallkan Makkah ).
Jika ketujuh wajib haji ini tidak dikerjakan, pelakunya wajib membayar dam ( denda ).
Dalam ihram haji dikenal istilah Tahallul, yaitu pembolehan atas hal-hal yang dilarang bagi seseorang yang melakukan ihram. Tahallul ini ada 2 macam Tahallul awal dan Tahallul tsani. Tahallul awal adalah pembolehan atas hal-hal yang dilarang bagi seseorang yang melakukan ihram kecualiberhubungan suami istri, bercumbu dan akad nikah. Sedangkan Tahallul Tsani adalah pembolehan atas hal-hal yang dilarang bagi seseorang yang melakukan ihram termasuk hubungan suami istri, bercumbu, dan akad nikah.
Orang yang ihram haji dinyatakan Tahallul Awal jika sudah mengerjakan 2 dari 3 hal berikut ini ;
- Melempar jumrah Aqabah
- Memotong / mencukur rambut
- Thawaf dan sa’i bagi yang belum melakukan sa’i.
Dan dinyatakan Tahallul Tsani jika ketiga hal tersebut diatas sudah dikerjakan semuanya.
b. Umrah
Umrah berarti mengunjungi Masjidil Haram pada waktu yang tidak ditetapkan, untuk melaksanakan rangkaian ibadah yang telah ditetapkan oleh syariat.
Umrah juga memiliki rukun umrah, yaitu ;
- Ihram dari miqat
- Thawaf
- Sa’i
Jika tidak dikerjakan salah satunya maka umrahnya dikatakan tidak sah.
Dan orang yang umrah juga harus mengerjakan wajib umrah seperti ;
- Melakukan ihram dari miqat
- Mencukur atau memotong rambut kepala.
Kewajiban ini sama hukumnya dengan haji, jika tidak dikerjakan atau ditinggalkan maka harus membayar dam (denda).
Adapun Tahallul Ihram Umrah adalah dengan menyelesaikan semua rangkaian ibadah umrah. Wallahu a’lam bish shawab.

Tidak ada komentar: